Hal tersebut diketahui melalui sebuah video yang viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan halaman muka situs web DPR yang tulisannya diubah menjadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”.
Padahal, DPR merupakan singkatan dari “Dewan Perwakilan Rakyat”.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate mengonfirmasi soal peretasan tersebut. Dia menyatakan bahwa peretasan tersebut dalam penanganan.
“Sedang dalam penanganan dan Tim IT DPR RI sudah menurunkan situs yang di-hack tersebut,” kata Johnny mengutip Kompas.com, Kamis (8/10/2020).
Sementara itu, belum ada keterangan yang disampaikan oleh DPR.
Saat ini, situs web dpr.go.id belum dapat kembali diakses publik. Ada notifikasi “error” yang muncul ketika membuka situs web DPR.
Bentuk peretasan ini diduga terjadi karena DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar Senin (5/10/2020). Dikebutnya pembahasan RUU ini diklaim demi kemudahan investasi di Indonesia.
Discussion about this post