SIANTAR (Gorganews.com) – Tempo satu malam, tepatnya Selasa (11/12/2018), personil Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap 6 pria dan seorang wanita terkait penyalahgunan narkotika jenis sabu. Ketujuhnya diringkus dari 5 lokasi berbeda,
Para tersangka yakni Yudiansyah Purba alias Yudi (38) warga Jalan Sabang Marauke, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar.
Yudi ditangkap dari Komplek Griya Jalan Asahan Km 2, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Barang bukti yang disita yaknisatu paket sabu dan hp merk mito hitam. Sementara rekannya berhasil kabur. Kepada petugas Yudi mengaku barang bukti diperoleh dari Yudo Leonardus alias Gondrong (24) warga Jalan Rakutta Sembiring.
Belakangan Yudo (24) diringku dari Penginapan Pulau Kumba, Lorong 20, Kota Siantar. Barang bukti yang ditemukan berupa hape.
Ia mengakui memberikan sabu kepada Yudo dan didapat dari Amansyah Purba alias ucok Cendol (40) warga Jalan Tangki, Lorong 20, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Belakangan Amansyah Purba alias Ucok Cendol berhasil diringkuk. Dalam penangkapan ini petugas menyita dua hape dan timbangan digital.
Dicerca pertanyaan, Armansyah mengaku mendapat sabu dari Doni Candra alias Doni (24) warga Jalan Singosari, Gang Penataan, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Doni akhirnya ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp 3,39 juta diduga hasil penjualan sabu dan dua hape.
Lagi-lagi para pelaku tak bisa berkutik. Kali ini Doni nengaku sabu didapat dari Mahadi Purba (45), buruh bangunan asal Jalan Siak, Gang SD, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Tak mau buruan kabur, petugas terus melakukan pengembangan hingga akhirbya mengkap Mahadi termasuk Ilham (43) warga asal Lhoksomawe, Aceh Timur.
Dari Mahadi disita uang sejumlah Rp 180 ribu,
buku catatan penjualan sabu, dua dompet dan didalamnya terdapat alat hisap sabu.
Sementara dari Ilham alias Pak Edo disita barang bukti uang sejumlah Rp 260 ribu dan hape.
Dalam penangkapan itu petugas turut mengamankan seorang pria berinisial NPD (24).
Saat ditanyai, Mahadi dan Ilham mengaku sabu diperoleh dari DDG. Sayangnya petugas yang melakukan pengembangan gagal menangkap DDG. Diduga jika DDG sudah kabur setelah mendengar rekannya ditangkap polisi.
Kini seluruh tersangka dan barang bukti diamankan serta menjalani serangkaian pemeriksaan.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Heri Edrino Sihombing SIK, membenarkan penangkapan tersebut. “Masih kita periksa dan kasusnya akan kita kembangkan,” tutup Kasat. (GrN-PmS)
Discussion about this post