BINJAI (Gorganews.com) – Anggota Sat Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah rumah yang milik salah satu bandar narkoba di Jalan Umar Baki Gang Tampah, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Barat, Kamis (13/12/2018).
Polisi berhasil menangkap pemilik rumah, Bambang Prayugo alias Bembeng (27) dan adiknya Angga Prastowo alias Angga (24).
Selain keduanya, polisi juga menangkap Agung Abdillah alias Agung (23) warga Jalan Cut Nyak Dien Gang Akasia, Kelurahan Jati Negara, Binjai Utara.
Bukan tanggung, polisi mengamankan sabu seberat 53,08 gram yang disimpan di dalam tong sampah.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto melalui Ps Kasubbag Humas, IPTU Siswanto Ginting membenarkan penggerebekan dan penangkapan bandar sabu tersebut.
Siswanto menjelaskan, awalnya polisi mendapat informasi tentang maraknya peredaran sabu di Binjai Barat, Kota Binjai. “Pelaku juga menjadikan rumah itu sebagai lokasi untuk transaksi narkoba,” kata Siswanto.
Guna membongkar jaringan bandar narkoba itu, polisi kata Siswanto harus menyamar sebagai pembeli narkoba dan menghubungi Agung, untuk memesan sabu.
Kemudian, Agung pun menghubungi Bembeng melalui telepon seluler. Dari pembicaraan keduanya, Agung pun mengarahkan polisi yang menyamar tadi ke rumah Bembeng.
Setibanya di rumah tersebut, Bembeng menyuruh adiknya, Angga untuk mengambil sabu sebanyak 53,08 Gram yang disimpan di tong sampah belakang rumah mereka.
Melihat kesempatan tersebut, polisi yang menyamar tadi langsung meringkus ketiganya dan menggeledah rumah Bembeng. “Tapi, tidak ada lagi sabu selain yang dipegang pelaku,” sebut Siswanto.
Ketika diinterogasi polisi, Bembeng mengakui kalau sabu tersebut miliknya yang akan diedarkannya kepada pengguna narkoba di Binjai.
“Saat ini, kita masih periksa para pelaku untuk mengetahui asal narkoba itu,” kata Siswanto. (RI)
File Foto :
– Bandar dan pengedar narkoba yang diamankan polisi
Discussion about this post