SIANTAR (Gorganews.com) – Terungkap sudah mengapa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar dipanggil oleh Polres Siantar.
Sebelumnya beredar info jika Sat Reskrim Polres Siantar memanggil pihak PUPR terkait proyek outer ring road.
Namun ternyata pihak PUPR dipanggil karena Unit Idik III Tipidkor Sat Reskrim Polres Siantar sedang melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya tindak.pidana korupsi terkait proyek peningkatan saluran sekunder yang dilaksanakan dinas PUPR tahun 2016 silam.
Pekerjaan yang dimaksud yakni peningkatan saluran sekunder di Bah Kora II senilai Rp 3,2 miliar lebih.
Kemudian peningkatan Saluran Sekunder dj Simarimbun senilai Rp 1,4 miliar dan peningkatan saluran sekunder di Tambun Barat senilai Rp 984 juta lebih.
Dalam surat pemanggilan tersebut, pihak PUPR diminta membawa dokumen seperti Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), daftar kuantitas harga, surat jaminan penawaran dan sebagainya.
Secara terpisah, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Siantar, Jonson Tambunan yang dikonfirmasi via pesan singkat, Senin (21/1/2019), belum bisa dimintai komentarnya.
Pesan singkat yang disampaikan tidak mendapat balasan.(GrN-Peter)
File Foto : Plt Kadis PUPR Kota Siantar, Jonson Tambunan
Discussion about this post