Langkat|Gorganews.com – Anggota Kepolisian Polsek Gebang, menggerebek sebuah gubuk yang terletak di tengah persawahan Pekan Gebang, Kabupaten Langkat, Senin (26/11/2018).
Dari sana, polisi menangkap seorang wanita berusia 21 tahun, Mutia Juliani dan Deni Lubis (38) keduanya warga Lingkungan 6, Kelurahan Pekan Gebang, Kabupaten Langkat.
Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan menyebutkan, sebelum menggerebek gubuk tersebut, polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba disana.
Saat digerebek, tambah Arnold, polisi melihat ada 4 orang yang sedang pesta narkoba. “Ada 3 laki – laki dan 1 perempuan,” jelasnya, Selasa (27/11/2018).
Ketika mendobrak pintu gubuk yang dikunci dari dalam itu, 2 orang melarikan diri ke areal persawahan, setelah merusak jendela gubuk.
“Hanya 2 orang yang ditangkap. Ada sabu di dalam kaca Pirek dan beberapa alat menghisap narkoba,” jelasnya menambahkan keduanya diduga melanggar pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (RI)
Discussion about this post