Sidamanik|GorgaNews.com- Polsek Sidamanik meringkus pemilik dua paket sabu dari Gang Sigalugur, Nagori Manik Rambung, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sabtu (29/9/2018) jelang malam.
Adalah Heru Saputra Damanik (28) warga Jalan Asahan Batu V, Nagori Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pelaku yang diringkus.
Dari kantong celana kanan depan petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan uang tunai Rp 50 ribu.
“Kita tangkap berkat informasi dari masyarakat,” sebut Kapolsek Sidamanik AKP Abidin via seluler, Senin (1/10/2018) pagi.
Awalnya mereka mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria hendak melakukan transaksi narkotika disekitar TKP.
Informasi itu ditindak lanjuti dengan turun ke lokasi. Petugas lalu melihat pelaku melihat dengan gerak gerik yang mencurigakan. Begitu ditangkap pelaku diminta mengeluarkan isi kantongnya dan mereka menemukan dua paket sabu.
“Kasusnya akan kita kembangkan untuk mengungkap pemasok barang haram tersebut,” ujar Kapolsek singkat. (GrN-PmS)
Discussion about this post