SIANTAR (Gorganews.com) – Belum dibayarkannya gaji karyawan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Siantar selama empat bulan tahun 2017 silam, seakan tak sebanding dengan gaji para direksi setiap bulannya.
Tidak tanggung-tanggung, untuk jajaran Direksi PDPHJ Kota Siantar bisa menerima belasan hingga puluhan juta setiap bulannya.
Wajar saja jika masyarakat begitu ‘mendambakan’ posisi tersebut mengingat besarnya ‘income’ yang diperoleh setiap bulannya.
Data diperoleh kru gorganews.com, penerimaan para Direksi PDPHJ tergantung pada posisi yang mereka jabat.
Untuk posisi Direktur Utama (Dirut) PDPHJ Kota Siantar, Bambang K Wahono SH menerima sebesar Rp 21 juta lebih.
Hal tersebut terbagi atas gaji pokok sebesar Rp 5 juta, tunjangan jabatan Rp 2,5 juta, insentif sebesar Rp 8 juta dan representatif sebesar Rp 5,5 juta.
Kemudian, Imran Simanjuntak selaku Direktur Perencanaan dan Sumber Daya Manusi menerima sebesar Rp 17 juta.
Itu terdiri dari gaji Rp 4,5 juta, tunjangan jabatan Rp 2 juta, insentif Rp 6 juta dan representatif Rp 3,5 juta serta biaya operasional Rp 1 juta.
Selanjutnya Toga Sahat Sihite selaku Direktur Administrasi dan Keuangan sebesar Rp 16,9 juta.
Itu terdiri dari gaji sebesar Rp 4,4 juta, tunjangan jabatan Rp 2 juta, insentif Rp 6 juta dan representatif Rp 3,5 juta serta biaya operasional Rp 1 juta.
Selanjutnya Amry SE selaku Direktur Operasional memperoleh Rp 17 juta. Terdiri dari gaji pokok Rp 4,5 juta, tunjangan jabatan Rp 2 juta, insentif Rp 6 juta dan representatif sebesar Rp 3,5 juta ditambah biaya operasional sebesar Rp 1 juta.
Gaji yang diterima para direksi tersebut langsung berbanding terbalik dengan posisi Kabag yang hanya mencapai jutaan rupiah.
Data ini diperoleh kru media ini untuk pembayaran gaji pada periode Desember tahun 2018.
Sementara Dirut PDPHJ Kota Siantar, Bambang K yang coba diminta tanggapannya terkait besarnya gaji yang diterima para direksi, belum berhasil dihubungi.
Pesan melalui Aplikasi Whats App (WA) yang dilayangkan kru media ini tak mendapat balasan. (GrN-Peter)
Discussion about this post